iniriau.com, Pekanbaru – Pemerintah daerah tidak lagi dapat mengalokasikan dana hibah untuk membiayai honorarium pengurus organisasi penerima hibah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Dana Hibah.
Dalam aturan itu disebutkan, belanja hibah tidak diperuntukkan bagi pembiayaan operasional yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan pemberian hibah. Di antaranya honorarium, perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), serta pengeluaran rutin lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan ketentuan tersebut sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. Menurutnya, mulai 2027 tidak ada lagi pengurus organisasi penerima hibah yang menerima honor dari anggaran hibah.
"Ini bagian dari efisiensi anggaran di tahun 2027. Sudah tidak ada lagi pengurus organisasi penerima dana hibah yang mendapatkan honor, kecuali staf dan karyawannya," kata Edi Basri di ruang rapat Komisi III DPRD Riau, Senin (5/10/2026).
Ia menilai anggaran yang sebelumnya digunakan untuk honor pengurus dapat dialihkan ke program yang memberikan manfaat langsung sesuai tujuan pemberian hibah.
"Anggaran tersebut diberikan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan kinerja dan kegiatan yang bermanfaat," ujarnya.
Edi mencontohkan anggaran hibah untuk KONI dapat diarahkan pada pembinaan prestasi, pendampingan serta pelatihan atlet. Namun, dana tersebut tidak lagi digunakan untuk membayar pengurus yang menjalankan aktivitas organisasi di kantor.
Hal senada disampaikan anggota Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung. Ia menilai ketentuan baru tersebut membuat pengurus organisasi penerima hibah harus menjalankan tugas secara sukarela.
"Yang bekerja adalah orang-orang yang bersedia meluangkan waktunya untuk memajukan organisasi, atau relawan. Orang-orang yang memang dari hatinya ingin memajukan organisasi, bukan mencari uang lagi di organisasi tersebut," kata Robin.
Ketua Pengprov Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Riau itu menegaskan, perubahan mekanisme penggunaan dana hibah tersebut tidak akan mengganggu pembinaan maupun prestasi atlet.
"Tidak ada pengaruhnya ke atlet. Pengaruhnya lebih kepada pengurus KONI ke depannya, mau atau tidak bekerja tanpa dibayar," pungkasnya.**