iniriau com, PEKANBARU — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/10/2026), berlangsung haru. Terdakwa Suratman meneteskan air mata saat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima ataupun menikmati uang negara satu sen pun dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam pemeriksaan terdakwa, kuasa hukum Suratman, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK, menggali mengenai kewenangan kliennya dalam menentukan petani penerima pupuk bersubsidi, menetapkan besaran subsidi hingga mencairkan dana negara. Suratman dengan tegas menyatakan tidak memiliki kewenangan tersebut. “Tidak pernah, Yang Mulia,” jawabnya di hadapan Majelis Hakim.
Suratman juga membantah adanya niat untuk merekayasa data, mengalihkan pupuk kepada pihak yang tidak berhak ataupun mengambil keuntungan pribadi. Dengan suara bergetar, ia menyatakan bahwa apa yang dilakukannya semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi. “Tujuan saya cuma untuk melengkapi administrasi. Tidak ada satu pun untuk mengambil hak orang lain, apalagi merugikan negara,” ungkap Suratman sambil menangis.
Suasana persidangan semakin emosional ketika Ahmad Yusuf menyinggung dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Suratman mengaku terkejut dengan angka tersebut dan menegaskan tidak pernah ada aliran dana ke rekening pribadinya. “Sama sekali tidak ada, Pak. Satu sen pun tidak pernah masuk ke rekening saya,” tegasnya. Ia juga menyatakan, sepanjang pengetahuannya, rekening pribadinya tidak pernah disita oleh kejaksaan.
Ahmad Yusuf menilai fakta persidangan tersebut harus menjadi perhatian serius Majelis Hakim. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana tidak boleh dibangun hanya karena seseorang berada dalam rangkaian administratif suatu kegiatan, tetapi harus dibuktikan secara konkret siapa melakukan apa, apa kewenangannya, apa kesalahannya, keuntungan apa yang diterima, serta bagaimana hubungan langsung perbuatannya dengan kerugian negara.
“Kalau Suratman tidak menentukan penerima subsidi, tidak menetapkan nilai subsidi, tidak mempunyai kewenangan mencairkan uang negara, dan tidak ditemukan aliran uang negara masuk ke rekening pribadinya, maka pertanyaannya sederhana: di mana letak perbuatan memperkaya diri Suratman?” tegas Ahmad Yusuf.
Ia mengingatkan agar kerugian negara yang nilainya besar tidak serta-merta dibebankan kepada seseorang tanpa pembuktian individual yang jelas. “Jangan hukum orang dengan asumsi. Jangan bebankan kepada Suratman perbuatan yang dilakukan atau menjadi kewenangan orang lain. Hukum pidana harus berdiri di atas alat bukti, bukan prasangka,” ujarnya.
Di akhir pemeriksaan, Suratman kembali menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses persidangan dan berharap Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap. Tim kuasa hukum menegaskan, jika unsur kesalahan, niat jahat dan keuntungan pribadi tidak dapat dibuktikan, maka tidak boleh ada seorang pun dihukum hanya karena dikaitkan dengan angka kerugian negara yang besar.**