OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Tekanan Ekonomi Global

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan September 2026. (Foto: Dok. OJK)

Iniriau.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi global yang dipicu ketegangan geopolitik, kenaikan inflasi, dan kebijakan suku bunga tinggi di sejumlah negara.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 30 September 2026, kondisi perekonomian domestik masih relatif stabil. Inflasi yang terkendali serta kuatnya konsumsi masyarakat menjadi faktor pendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Di tingkat global, prospek pertumbuhan ekonomi masih dibayangi kenaikan harga minyak akibat konflik geopolitik dan potensi peningkatan harga pangan karena fenomena El Nino. Tekanan tersebut turut mendorong kenaikan suku bunga dan imbal hasil obligasi pemerintah di berbagai negara.

Dampaknya juga terlihat di pasar modal Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.071,14 pada akhir September 2026, terkoreksi 6,96 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Secara kumulatif sejak awal tahun, IHSG turun 29,79 persen.

Investor asing membukukan jual bersih sebesar Rp10,24 triliun pada September, berbalik dari posisi beli bersih Rp1,19 triliun pada Agustus 2026.

Meski pasar saham mengalami tekanan, rata-rata nilai transaksi harian masih mencapai Rp14,94 triliun. Sementara itu, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) rata-rata meningkat 14,12 basis poin secara bulanan seiring kenaikan imbal hasil obligasi global.

Di tengah dinamika tersebut, jumlah investor pasar modal justru terus bertambah. OJK mencatat 1,03 juta investor baru sepanjang September 2026. Secara keseluruhan, jumlah investor sejak awal tahun meningkat 57,96 persen menjadi 32,17 juta orang.

Minat korporasi menghimpun dana melalui pasar modal juga tetap tinggi. Hingga akhir September 2026, total nilai penawaran umum mencapai Rp186,03 triliun melalui penerbitan saham, penawaran umum terbatas, serta efek bersifat utang dan sukuk.

Selain menjaga stabilitas industri, OJK terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hingga 30 September 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara, dengan 169 perkara di antaranya telah diputus pengadilan.

Dari perkara yang telah diputus, sebanyak 163 perkara berkekuatan hukum tetap, empat perkara masih dalam tahap banding, dan dua perkara menjalani proses kasasi.

OJK juga mengintensifkan koordinasi dengan Polri, kejaksaan, pengadilan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memetakan dan menyita aset yang dapat digunakan dalam pemulihan kerugian konsumen maupun masyarakat.

Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.**

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index