BSP Gandeng Kejari Siak Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Perusahaan

BSP Gandeng Kejari Siak Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Perusahaan
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur PT BSP Robi Junipa dan Kepala Kejari Siak Heri Yulianto, Rabu (14/10/2026) - (foto:Humas BSP)

iniriau.com, SIAK – PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk memperkuat kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu perusahaan mengantisipasi risiko hukum sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan usaha.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur PT BSP Robi Junipa dan Kepala Kejari Siak Heri Yulianto, Rabu (14/10/2026).

Melalui kesepakatan ini, Kejari Siak memberikan dukungan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pembinaan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur PT BSP Robi Junipa mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah perusahaan untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan agar setiap kebijakan dan keputusan strategis perusahaan dapat dilaksanakan secara profesional, sesuai peraturan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap kesepakatan ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui komunikasi, koordinasi, dan pendampingan yang konkret sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Robi.

Ia menambahkan, sinergi dengan Kejari Siak diharapkan membantu perusahaan mengenali potensi persoalan hukum sejak dini serta menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

Sementara itu, Kepala Kejari Siak Heri Yulianto menekankan pentingnya implementasi nyata dari kesepakatan tersebut. Ia berharap MoU yang telah ditandatangani tidak sekadar menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut.

“Kami berharap kesepakatan ini benar-benar berjalan secara aktif dan konkret. Kejaksaan Negeri Siak berkomitmen menjalankan peran sesuai kewenangan untuk mendukung BSP agar dapat menjalankan tugas dan kebijakannya pada koridor hukum yang benar,” kata Heri.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan koordinasi dalam menjalankan kerja sama. Dukungan hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pengambilan keputusan perusahaan tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, dukungan Kejari Siak dapat berupa pemberian pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), serta bantuan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Pelayanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan BSP dan mekanisme yang telah disepakati.

Kerja sama ini sejalan dengan semangat BSP, “Fix The Flow, Unlock The Value”, yang mendorong pembenahan proses bisnis, peningkatan efektivitas koordinasi, dan optimalisasi nilai perusahaan.

Melalui kolaborasi tersebut, BSP berharap dapat memperkuat fondasi hukum dan tata kelola perusahaan guna menjaga keberlanjutan operasional serta meningkatkan kontribusi bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Siak.**

#PT BSP

Index

Berita Lainnya

Index