Pembentukan UPT Damkar Meranti Tidak Disetujui

Pembentukan UPT Damkar Meranti Tidak Disetujui

Selatpanjang, iniriau.com-Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terkait potensi bencana dan kebakaran lahan dan rumah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti telah mengusulkan pendirian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) di delapan kecamatan.

UPT ini didirikan untuk memberikan pelayanan dan tindakan cepat tanggap terhadap bencana kebakaran dan mempermudah koordinasi dan komunikasi dalam penanggulangan kebakaran di wilayah kecamatan.

"Rencana pembentukan UPT di delapan Kecamatan ini tidak hanya untuk mempermudah pelayanan tindakan cepat terhadap bencana kebakaran saja. Melainkan juga untuk penanganan bencana lainnya yang bisa terjadi kapan saja atau setiap saat," kata Kalaksa BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti, M Edy Afrizal, Kamis (8/11/2018).

Namun pria yang akrab disapa panglima itu mengatakan pengajuan terhadap pembentukan UPT Damkar itu belum bisa diakomodir dan tidak disetujui. Hal yang mendasarinya adalah anggaran yang tidak mencukupi.

"Usulan ini sudah kita usulkan tahun 2017 lalu ke Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah, namun ditolak karena anggaran yang tidak mencukupi. Sedangkan koordinasi kita ke propinsi juga tidak membuahkan hasil, evaluasi mereka terhadap kebutuhan ini belum mendesak," ungkap Edy.

Ditambahkannya, pembentukan UPT Damkar ini memang menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, hal ini dikarenakan kondisi geografis Kepulauan Meranti yang berpulau yang tidak memungkinkan anggota Damkar untuk menuju lokasi dengan segera.

Dia juga menjelaskan untuk tindakan cepat untuk pemadaman kebakaran, minimal 15 menit sampai ke lokasi kejadian.

"Kondisi geografis wilayah kita yang berpulau yang dipisahkan oleh laut yang menyebabkan kita susah untuk menjangkau lokasi dengan efektif, itulah yang mendasari kita untuk membentuk UPT ini," kata Edy lagi.

Kalaksa BPBD merincikan adapun kecamatan yang direncanakan pembentukan UPT Damkar adalah Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Tebing Tinggi Timur, Rangsang, Rangsang Pesisir, Rangsang Barat, Merbau, Pulau Merbau, dan Tasik Putri Puyu.

"Untuk pembentukan UPT Damkar itu nantinya ada pembiayaan untuk personil dan biaya rutin, jika dikalkulasikan untuk satu UPT hanya Rp5 juta perbulan," ringkas Edy.(irc/hrc)

Berita Lainnya

Index