Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Prabowo Terkait Pidato "Tampang Boyolali"

Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Prabowo Terkait Pidato

Iniriau.com, Jakarta - Bawaslu menghentikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran capres 02 Prabowo Subianto terkait pidato "tampang boyolali". Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan, Selasa (27/11/2018). "Status laporan tidak dapat ditindak lanjuti," dalam surat pemberitahuan Bawaslu.

Dalam pemberitauan, ujaran Prabowo tentang "tampang Boyolali" tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Pelaporan ini masuk dengan nomor laporan 16/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.

Sebelumnya, Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dilaporkan Barisan Advokat Indonesia (BADI) ke Bawaslu terkait pidato "tampang Boyolali". Pidato tersebut dituduh mengandung penghinaan dan SARA.

"Terkait dengan konten candaan Pak Prabowo yang disampaikan pada saat itu, kami menduga ini berisi tentang penghinaan yang terkait dengan SARA yaitu khususnya pada golongan," ujar Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani, (7/11).

Menurut Andi, pidato tersebut telah menimbulkan reaksi yang pro dan kontra. Andi menuduh Prabowo melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ayat 280, yaitu terkait perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye.

Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf soal ucapan "tampang Boyolali" itu. Permintaan maaf disampaikan Prabowo melalui sebuah video yang di-posting oleh Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (6/11/2018).

"Jadi, dan ya. Tapi kalau saya, maksud saya tidak negatif. Tapi kalau ada yang merasa tersinggung, ya saya minta maaf, maksud saya tidak seperti itu," kata Prabowo.

Prabowo menjelaskan maksud dia menyebut "tampang Boyolali" karena berempati atas kondisi rakyat Indonesia. Ketum Gerindra itu menyebut kesenjangan dan ketimpangan ekonomi makin terasa di Tanah Air. (irc/detik)

Berita Lainnya

Index