Polisi Periksa Ahli Pidana dan Pihak Komnas Perempuan Terkait Laporan Baiq Nuril

Polisi Periksa Ahli Pidana dan Pihak Komnas Perempuan Terkait Laporan Baiq Nuril
Baiq Nuril

Iniriau.com, MATARAM - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti laporan Baiq Nuril terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Kepsek SMAN 7 Mataram, Muslim. Terkait laporan tersebut, penyidik memeriksa dua ahli pidana dan pihak Komnas Perempuan.

"Lucky Endrawaty sebagai ahli pidana. Sri Nurherwati ahli pidana dan diskriminasi gender. Budi Wahyuni saksi ahli masalah seksualitas dan kesehatan reproduksi. Dela Feby Situmorang sebagai pendamping dari Komnas Perempuan," kata kuasa hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, Sabtu (1/12/2018).

Yan menuturkan, pemeriksaan terhadap dua ahli dan pihak Komnas Perempuan itu dilakukan pada Jumat (30/11). Menurut Yan, polisi akan melanjutkan proses pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi.

"Akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Baiq Nuril melaporkan Muslim yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dirinya. Kasus itu berlangsung pada tahun 2012 lalu saat Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram dan Muslim masih menjabat kepsek.

Nuril sendiri sudah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 6 bulan karena dianggap menyebarkan percakapan mesum kepsek. Sedangkan Muslim kini mendapat promosi jabatan sebagai Kabid Kepemudaan di Dispora Kota Mataram.

Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (irc/detik)

Berita Lainnya

Index