Pembangunan Flyover di Pekanbaru Molor dari Target Penyelesaian

Pembangunan Flyover di Pekanbaru Molor dari Target Penyelesaian
Flayover Pekanbaru

PEKANBARU, Iniriau.com - Jadwal pengoperasian 2 flyover di Pekanbaru ini molor dari target yang ditetapkan Pemprov Riau pada 31 Desember 2018. 

Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, menuturkan ada kendala teknis pembangunan flyover di Pekanbaru sehingga harus molor dari jadwal awal.

"Dua flyover itu menjadi target utama yang harus diselesiakan. Tapi di lapangan ternyata ada kendala teknis. Sehingga tidak bisa diselesaikan tepat waktu, 31 Desember 2018. Tapi dari sisi aspek yuridis formalnya itu sudah selesai," kata Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, usai memimpin upacara hari bhakti pekerjaan umum ke 73 di Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau, Senin (3/12/2018).

Menurut keterangan Masperi, masih ada pekerjaan finishing yang diperkirakan akan dilkerjakan pada tahun 2019.

"Ada pekerjaan finising yang harus dikerjakan di 2019," ujarnya.

Terkait perpanjangan waktu, pihaknya masih akan mempelajari regulasi yang memperbolehkanya.

"Kita akan pelajari Perpres 54 apakah ada klausul yang memperbolehkan 50 hari kedepan di tahun berikutnya untuk mengejakan kontrak yang sama, tanpa melakukan tender, ini yang harus kita lihat dulu aturannya," bebernya.

Meski nanti pekerjaan flyover akan diperpanjang hingga tahun 2019, namun pihaknya tetap akan menjatuhkan saksi berupa denda kepada pihak kontraktor karena sudah melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.

"Sanksi tetap kita berikan, kita akan hitung satu permil dari kontrak," ujarnya.

Sementara saat disinggung kapan dua flyover tersebut bisa dilewati pengendara, Masperi mengungkapkan, pihaknya menargetkan perpanjang waktu selama 50 hari terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018, bisa dimanfaatkan oleh pihak kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan flyover tersebut.

"Harusnya kan 31 desember, namun ini kan meleset karena ada kendala teknis. Maka kurun waktu 50 hari jika nanti diperbolehkan untuk diperpanjang, setelah kita lakukan denda keterlambatan. Seandainya ini bisa dipergunakan, berarti akhir Februari (flyover) bisa dilewati pengendara," pungkasnya. (irc/tribun)

Berita Lainnya

Index