Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Jokowi sapaan akrab Kelapa Negara agar polemik tenaga honorer yang dapat dijadikan bahan politisasi bisa berakhir.
"PP 49/2018 ini merupakan terobasan penting yang dilakukan Jokowi untuk bisa meredam polemik terkait dengan pengangkatan dan rekrutmen tenaga honorer, semoga dengan PP semua pihak bisa melihat kesungguhan dan keberpihakan pemerintah," kata Willy Aditya, Selasa (4/12).
Selain untuk menyelesaikan tenaga honorer, PP ini juga dimaksudkan menjadi paying hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibandingkan CPNS, seperti para professional swasta ataupun diaspora.
"Kita ketahui bersama bahwa penerimaan CPNS dan tenaga honorer selalu menjadi polemik berkepenjangan dari tahun ke tahun. Tidak jarang juga dijadikan bahan politik bagi kelompok oposisi pemerintah. Maka dengan PP ini, kita berharap honorer birokrasi dan profesional yang masuk birokrasi bisa fokus mengabdi untuk negara," lanjut Willy Aditya.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik. (irc/rml)
Presiden Jokowi Terbitkan PP 49/2018 untuk Tenaga Honorer
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Iniriau.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018. PP yang berisi tentang manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) ini akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer untuk menjadi ASN.
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
IAS Group Buka Posko Gabungan Nasional Layani Arus Mudik 2026
Kamis, 12 Maret 2026 - 20:41:24 Wib Nasional
Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Industri Media Siber dan Kedaulatan Digital
Senin, 09 Maret 2026 - 07:01:00 Wib Nasional
Rapimnas SMSI Sikapi Perjanjian Dagang RI-AS, Usai Pertemuan Prabowo-Trump
Ahad, 08 Maret 2026 - 10:52:22 Wib Nasional
SMSI Bahas Tantangan Media Hadapi Disinformasi dan Teknologi AI
Ahad, 08 Maret 2026 - 05:25:52 Wib Nasional