BBPOM Pekanbaru Musnahkan Produk Pangan dan Kosmetik Ilegal

BBPOM Pekanbaru Musnahkan Produk Pangan dan Kosmetik Ilegal

Pekanbaru, iniriau.com-Ada 216 produk makanan dan kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya yang dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Kamis (27/12/2018) siang.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk usaha untuk melindungi keselamatan masyarakat. Produk makanan dan kosmetik ini sudah berada dalam pengawasan BBPOM selama 8 tahun terakhir, dengan total nilai taksirannya Rp 3,8 miliar.

"Tujuan kita hanya untuk mengawasi produk pangan dan kosmetik ilegal ini jangan menyebar di pasaran. Dan kita melindungi masyarakat dan para pelaku usaha dari tindakan pidana," ungkap Kepala BBPOM Pekanbaru M Kashuri,Kamis (27/12/2018).

Kashuri menuturkan bahwa tindakan pengawasan yang dilakukannya itu untuk melindungi masyarakat dari penggunaan produk yang mengandung bahan berbahaya. Selain itu juga, agar para pelaku usaha yang sudah terdaftar di BBPOM dapat dilindungi dari persaingan produk ilegal.

"Tidak hanya masyarakat aja yang kita lindungi. Tapi para pelaku usaha juga kita lindungi dari pesaing produk ilegal," sebut Kashuri.

Secara umum, produk bahan pangan yang dimusnahkan ini terdiri dari jenis  minuman, makanan serta kosmetik. Dimana dalam perkara ini, pihak BBPOM Pekanbaru mendapati beberapa pelanggaran yang ada kaitannya dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan.

"Ini semua kita dapatkan dari berbagai daerah di Riau dan ada juga dari luar negeri. Dimana produk ini semua hasil pengawasan kita sejak tahun 2010 sampai 2018 ini," timpal Kashuri.

Untuk menghindari gangguan bahan berbahaya dari hasil pemusnahan produk ilegal ini. BBPOM Pekanbaru melakukannya secara simbolis saja di Halaman Kantornya di Jalan Diponegoro. Selanjutnya pemusnahannya akan dilanjutkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (irc/hrc) 

Berita Lainnya

Index