Demikian disampaikan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika dalam acara diskusi publik bertajuk 'Catatan Akhir Tahun 2018 KPA Bercermin pada janji lama: Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Politik 2019” di Kedai Kopi 89, Kemang, Jaksel, Kamis (3/1).
"10 provinsi penyumbang konflik agraria tertinggi tahun 2018 ialah Provinsi Riau, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara, Banten, Aceh, Kalimantan Tengah, dan DKI Jakarta," ujar Dewi.
Dijelaskan Dewi, sebanyak 42 kasus agraria terjadi di Riau. Sementara di Jawa Timur ada 35 dan 28 konflik terjadi di Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
Jika dicermati, kata Dewi, dari 10 besar provinsi penyumbang konflik sepanjang tahun 2018, lima provinsi yang menempati posisi tertinggi penyumbang konflik agraria masih konsisten sejak tahun sebelumnya.
"Tahun 2017, penyumbang konflik agraria terbanyak yakni Riau, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Lampung selalu konsisten masuk 5 besar penyumbang konflik agraria," tandasnya. (irc/rml)
Riau Duduki Peringkat Pertama Provinsi Penyumbang Konflik Agraria
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Iniriau.com - Sepanjang tahun 2018, letusan konflik agraria terjadi di 444 desa dan 200 kota. Sementara dari 10 provinsi yang memiliki konflik terbanyak, Riau berada diurutan pertama.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Dialog Nasional SMSI, Dewan Pers Dorong Media Baru Beretika
Selasa, 16 Desember 2025 - 16:22:17 Wib Nasional
Setelah 20 Tahun Menikah, Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung
Senin, 15 Desember 2025 - 14:16:00 Wib Nasional
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi Khusus Pemulihan Pascabencana Sumatera
Ahad, 14 Desember 2025 - 13:28:00 Wib Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
