Anggaran Pembuatan KIA Diusulkan di APBD P 2019

Anggaran Pembuatan KIA  Diusulkan di  APBD P  2019

Pekanbaru, iniriau.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru akan mulai menganggarkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada APBD perubahan 2019. KIA sendiri akan diberlakukan bagi anak yang berusia dibawah 17 tahun.

Kadisdukcapil Pekanbaru, Baharuddin mengatakan, program KIA tersebut dijalankan berdasarkan pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 2 tahun 2016. Untuk itu, pihaknya menargetkan setelah pembahasan APBD perubahan KIA tersebut sudah bisa diurus oleh masyarakat. 

"Salah satu acuan mulai diterbitkannya KIA disuatu daerah adalah progres peningkatan pembuatan akta kelahiran. Kemungkinan  tahun ini pada APBD-P 2019 pembuatan KIA sudah bisa dilakukan," katanya.

Dilanjutkan Baharuddin, untuk diprovinsi Riau, baru dua daerah yang sudah memberlakukan KIA yakni, Kabupaten Kampar dan Kota Dumai. Dimana salah satu acuan dimulainya pembuatan KIA adalah adanya surat dari pemerintah pusat.

"Pembuatan KIA ini juga memerlukan blangko, untuk itu harus dianggarkan terlebih dahulu. KIA dibagi dalam dua jenis, pertama untuk anak usia 0-5 tahun dan kedua untuk anak usia 5-17 tahun. Untuk pembuatannya tidak sama dengan e-KTP yang harus direkam, KIA hanya dengan melampirkan poto secara manual. (irc/ds)

Berita Lainnya

Index