Senin Siang, DPRD Pekanbaru Sahkan 3 Ranperda Jadi Perda

Senin Siang,  DPRD Pekanbaru  Sahkan 3 Ranperda Jadi Perda

Pekanbaru, iniriau.com-Setelah melakukan pembahasan dan kajian yang cukup panjang, akhirnya tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018 lalu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Tiga Perda yang disahkan melalui Sidang Paripurna ke I masa sidang I (satu) DPRD Pekanbaru tersebut yakni Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR, Perda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pekanbaru 2018-2038.

Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (14/1/2019) siang ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahel,  didampingi tiga pimpinan dewan Tani, Jhon Romi Sinaga, Sigit Yuwono dan Nofrizal, turut hadir Kepala Daerah Firdaus ST MT dalam hal ini diwakili oleh Sekdako Pekanbaru M Noer dan para pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru.

Sekdako Pekanbaru M Noer usai paripurna mengatakan, tiga Ranperda yang baru saja disahkan ini diharapkan bisa bermanfaat buat pembangunan masyaarakat.

"Kita ucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan yang cukup panjang dan bisa disahkan jadi Perda. Setelah ini kita menunggu verifikasi pemerintah provinsi dan diserahkan kembali ke pemerintah kota untuk disosialisasikan dan diterapkan," ungkap M Noer.

Mengenai Perda CSR, M Noer mengajak pihak perusahaan untuk berpartisipasi dalam memberikan bantuan CSR kepada masyarakat. Terlebih lagi saat ini pihak perusahaan sudah dilindungi dan mempunyai payung hukum dalam menyalurkan bantuan sosial yang lebih terukur dan terjamin.

"Sekarang perusahaan tidak perlu ragu lagi dalam menyalurkan dana CSR kepada masyarakat. Karena bantuan yang disalurkan melalui pemerintah ke masyarakat ini dilakukan secara resmi dan sudah diatur dengan jelas penggunaanya," terangnya. (urc/Hrc)

Berita Lainnya

Index