SK Pemberhentian 8 ASN Pemkab Meranti Segera Diserahkan

SK Pemberhentian 8 ASN Pemkab Meranti Segera Diserahkan

Selatpanjang iniriau.com-Sebanyak 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dipecat akibat terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surat Keputusan (SK) pemberhentian segera diserahkan.

 

Surat Keputusan (SK) pemberhentian ASN di lingkungan pemeritahan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tersangkut kasus tipikor (tindak pidana korupsi) sudah dikeluarkan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Alizar , Senin (14/1/2018).

"Pada prinsipnya kita sudah berhentikan, Sudah ada SK yang ditandangani Bupati," ujarnya.

Total ada 9 orang PNS yang diberhentikan melalui surat Keputusan yang dikeluarkan pemkab Kepulauan Meranti.

Walaupun demikian surat tersebut hingga kini masih belum disampaikan kepada yang bersangkutan.

Sekretaris BKD Bakharudin menyampaikan bahwa penyampaian SK tersebut masih terhambat karena sejumlah agenda yang ada di pemkab Meranti.

"Kita masih cari waktu yang pas, ini sebenarnya dari kemarin sudah mau disampaikan, tapi karena ada agenda seperti pelantikan, penyerahan DPA jadi harus diundur," ungkapnya.

 

Bakharudin mengungkapkan bahwa penyerahan SK tersebut direncanakan akan diberikan secara langsung kepada yang bersangkutan melalui sebuah pertemuan.

"Jadi rencananya kita undang, sehingga kita juga bisa jelaskan alasan lengkap pemberhentian," ujarnya.

Seiring dengan terbitnya surat pemberhentian tersebut PNS yang tersangkut korupsi tersebut juga sudah tidak menerima gaji sejak Januari tahun ini.

"Jadi mereka juga sudah tidak terima gaji. Apakah mereka masih masuk kantor atau tidak itu terserah masing-masing karena informasinya juga mereka sudah tahu," ujarnya.

Selain itu Bakharudin mengatakan bahwa keputusan itu tetap dilaksanakan walaupun pihak yang bersangkutan tetap melakukan banding ke MK.

"Kita tetap menjalankan keputusan undang-undang, kalau mereka mau banding itu persoalan yang berbeda," tuturnya.

Dirinya mengatakan format surat pemberhentian tetap sama dengan daerah lain yang ada di kabupaten kota di Riau.

Sebelumnya langkah tegas ini menyusul turunnya surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), beberapa waktu lalu. (irc/TPc)

 

Berita Lainnya

Index