Iniriau.com, Pekanbaru - Seorang kakek berinisial SP di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, berurusan dengan Polsek setempat karena tak bijak bermedia sosial. Melalui akun Facebooknya, pemilik bengkel sepeda motor itu diduga menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad dan cara beribadah umat Islam.
"Pria berusia 57 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat dengan tindak pidana Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Yusup Rahmanto SIK, Jum’at (18/1/2019).
Yusup menjelaskan, SP diduga mengunggah beberapa status serta kalimat penistaan agama. Mulai dari soal kitab suci umat Islam, mengajak untuk berpindah agama, menyinggung cara beribadah, dan usaha mencari kebenaran di kitab agama lain.
"Ada juga beberapa gambar yang diunggah, cukup banyak yang mengarah ke penistaan agama," jelas Yusup.(irc)
Sumber: Liputan 6