Pemko Akan Terbitkan Perwako untuk Pengelolaan Masjid Paripurna

Pemko Akan Terbitkan Perwako untuk Pengelolaan Masjid Paripurna

Pekanbaru, iniriau.com-Anggaran Masjid Paripurna Pekanbaru tahun ini mencapai Rp 19,2 miliar yang dialokasikan untuk 96 Masjid Paripurna yang ada di Pekanbaru.

Jumlah itu terdiri dari satu masjid paripurna pembina tingkat kota, 12 masjid paripurna kecamatan dan 83 masjid paripurna tingkat kelurahan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Noer MBS mengatakan, dengan adanya kejelasan anggaran untuk Masjid Paripurna tersebut, pihaknya berharap pengurus Masjid Paripurna dan Pemko sendiri saling bersinergi dalam pengelolaan anggaran tersebut. Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih seperti pembayaran gaji Imam Masjid Paripurna yang terlambat seperti tahun lalu.

"Kita tentu tidak ingin sampai terjadi gangguan pembiayaan masjid paripurna. Maka kita lalukukan evaluasi permasalahan yang ada," terang Sekdako.

Menurutnya, bakal ada regulasi berupa Perwako yang akan mengatur tata kelola keuangan Masjid tersebut.

Nantinya ketua umum masjid paripurna di kelurahan dan kecamatan diemban langsung oleh sekretaris camat dan sekretaris lurah. Hal ini dilaukan untuk mempermudah kordinasi pengurus masjid paripurna dengan camat dan lurah.

"Pengelolaan keuangan terkoneksi antara masjid, kelurahan dan kecamatan. Jadi tidak ada alasan camat atau lurah tidak tahu pengelolaan keuangan masjid paripurna seperti apa," terangnya.

Selain itu, imam dan pengurus masjid akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK). Adanya sistem ini membuat harmonisasi pengurus dengan pemerintah. Harmonisasi itu juga terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

"Ada regulasi tersebut nantinya diharapkan menambah harmonisasi antara kelurahan, kecamatan dengan pengurus masjid paripurna," pungkasnya. (irc/ds)

 

Berita Lainnya

Index