19 Pria Ajukan Permohonan Poligami, Hanya 1 yang Tidak Disetujui

19 Pria Ajukan Permohonan Poligami, Hanya 1 yang Tidak Disetujui
Ilustrasi

Iniriau.com - Pengadilan Agama Kelas IA Semarang menerima 19 permohonan izin poligami selama 2018. Kebanyakan permohonan poligami diajukan para pria berprofesi sebagai pekerja. Berbagai macam alasan diutarakan.

"Rata-rata pemohon poligami usia 40 sampai 50 tahun. Alasannya macam-macam ada yang karena faktor ekonomi, istrinya sakit yang disebabkan tidak bisa memberikan nafkah kepada suaminya sebagaimana layaknya seorang istri," kata Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kelas I A Semarang, Taskiyaturmobihah saat ditemui di kantornya, Senin (21/1).

Semua permohonan tidak serta merta langsung disetujui. Ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang aturan perkawinan.

"Jadi semua harus sesuai prosedur, tidak asal mengajukan izin berpoligami langsung disetujui. Syarat yang dipenuhi meminta izin yang ditandatangani oleh istri pertama. Menunjukkan surat kesehatan yang menerangkan istri mereka sakit," jelasnya.

Dari 19 pria di Semarang yang mengajukan permohonan izin poligami hanya satu yang tidak memenuhi syarat.

"Jadi yang memenuhi syarat poligami hanya 18 pria. Satu pria tidak bisa dikabulkan keinginannya karena syarat yang diajukan tidak lengkap," tutup Taskiyaturmobihah. (irc/merdeka)

Berita Lainnya

Index