BNNP Riau Sita 13 Kg Sabu dan 17 Ribu Ekstasi dari Jaringan Internasional

BNNP Riau Sita 13 Kg Sabu dan 17 Ribu Ekstasi dari Jaringan Internasional
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menetapkan 3 orang sebagai tersangka jaringan internasional atas kepemilikan 13 kilogram sabu dan 17.000 ribu butir pil ekstasi warna coklat. 
 
Penangkapan tersangka dilakukan di dua tempat terpisah, dipelataran Hotel Grand Suka, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dan Jalan Desa Harapan, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, akhir bulan Januari lalu. 
 
"Tiga tersangka ini merupakan jaringan internadional, dari Malaysia via Bengkalis," ungkap Plt Kepala BNNP Riau AKBP Haldun , Minggu (3/2/2019) malam. 
 
Haldun menuturkan, penangkapan dilakukan di dua wilayah terpisah terhadap 3 orang tersangka. Di antaranya Siswanto (49) warga Bengkalis, Debby  (28) dan Firdaus (26) merupakan warga Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.  (irc/hrc)
 
"Dari hasil penyelidikan didapatkan tersangka didua lokasi, Hotel Grand Suka Pekanbaru dan di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah barang bukti 13 kilogram sabu dan 17.000 butir pil ekstasi warna coklat," papar Haldun. 
 
Selain barang bukti narkoba, kata Haldun turut diamankan 1 unit mobil Daihatsu Xania BM 1925 warna merah maron dari tangan tersangka. Terhadap barang bukti akan dilakukan pemusnahan dalam pekan depan di kantor BNNP Riau. 
 
"Atas perbuatannya, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Haldun. 

Berita Lainnya

Index