Penambangan Galian C Ilegal Marak di Kampar

Penambangan Galian C Ilegal Marak di Kampar

Pekanbaru, iniriau.com-Penambang galian C ilegal semakin meraja rela di kabupaten Kampar, Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tutup mata dengan kondisi tersebut.

Galian C adalah bahan tambang yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Baik bangunan pribadi, swasta maupun pemerintah. Salah satu contoh kongkrit galian C yang berasal dari sungai adalah Batu, Koral, serta pasir sungai.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, mengakui memang galian C ilegal marak di Kampar, namun sayang pihaknya tidak bisa menindak.

"Kita hanya bisa melakukan pembinaan terhadap pertambangan yang memiliki izin atau yang sedang dalam proses perizinan," katanya.

Sebab menurutnya, berdasarkan arahan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, pihaknya tak bisa masuk untuk menertibkan tambang-tambang ilegal, karena ini menyangkut penegakan hukum.

Apalagi, sebut Indra, Dinas ESDM Riau sejauh ini tidak punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penegakan tambang ilegal ini.

"Jika pun ada itu di Dinas Kehutan Lingkungan Hidup. Karena ini masuk perusakan lingkungan," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, di Riau hanya terdapat 12 tambang galian C yang kantongi izin operasi dari Dinas ESDM Riau, dan data itu sudah disingkron ke aparat kepolisian di daerah.

Indra mengakui, untuk mengatasi persoalan pertambangan tanpa izin memang dibutuhkan suatu unit terpadu lintas instansi.

"Harus dibentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas LHK, Satpol PP, kita dan instansi vertikal lainnya. Kalau kita yang bertindak sendiri tidak bisa, karena kita tidak dibenarkan untuk menangani tambang ilegal," cakapnya.

Sementara Kepala itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Zainal Z juga mengakui pihaknya tak bisa melakukan penindakan terhadap tambang ilegal di kabupaten/kota, meski secara kewenangan sudah dilimpahkan ke provinsi.

Menurut Zainal, hal itu karena sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur penertiban pertambangan ilegal. "Peraturan daerah (Perda) Riau yang mengatur langsung tentang tambang ilegal ini belum ada. Jadi kita tidak bisa turun ke lapangan melakukan penindakan. Kalau tidak ada kekuatan hukum mana bisa kita eksekusi," ujarnya.

Bahkan, kata Zainal, pihaknya sudah mendapat surat berupa permintaan penertiban tambang ilegal di Kampar. Namun tetap saja Satpol PP tidak bisa berbuat banyak.

"Almarhum Bupati Kampar Azis Zaenal pernah mengirim surat ke kita minta agar tambang ilegal ditertibkan. Dan surat itu sudah kita balas. Tapi itu tak bisa lakukan karena tidak ada Perda. Jika ada aturan, kita bisa turun bersama tim terpadu yang melibatkan kepolisian dan instansi terkait lainnya," katanya.(irc/Cc)

Berita Lainnya

Index