Jony Boyok Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penghinaan Terhadap Ustadz Abdul Somad di Facebook

Jony Boyok Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penghinaan Terhadap Ustadz Abdul Somad di Facebook
Jony Boyok

Iniriau.com, PEKANBARU - Pria bernama Jony Boyok, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/2/2019).

Jony Boyok merupakan tersangka dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad lewat media sosial Facebook.

"Sidang perdana ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Astriwati. Dengan anggotanya Basman dan Mangapul," jelas Humas PN Pekanbaru Martin Ginting kepada Tribunpekanbaru.com. 

Sebelumnya, penyidik Polda Riau menetapkan Jony Boyok, terlapor dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di akun media sosial Facebook miliknya terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai tersangka.

Jony ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dengan sangkaan pelanggaran UU ITE terhadap UAS selaku korban.

Penetapan Jony Boyok sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (8/10/2018) lalu.

Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan oleh UAS.

Dirinya dilaporkan oleh Ustaz Abdul Somad ke Polda Riau atas statusnya di akun Facebook yang menghina UAS dengan sebutan yang tidak pantas.

Ia lantas diserahkan oleh FPI Pekanbaru dan sejumlah masyarakat ke Mapolda Riau untuk diamankan.

Ia merupakan warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Jony Boyok dalam perkara ini disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman atas pasal itu, penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.00. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka terhadap Jony Boyok tidak dilakukan penahanan. (irc/tribun)

Berita Lainnya

Index