Awasi Penyiaran Iklan Kampanye, Bawaslu Riau teken MoU dengan KPID dan KPU

Awasi Penyiaran Iklan Kampanye, Bawaslu Riau teken MoU dengan KPID dan KPU
Bawaslu KPID Riau

Iniriau.com, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU dalam rangka mengawasi penyiaran iklan kampanye.

Penandatanganan MoU oleh tiga lembaga tersebut diselenggarakan di Hotel Furaya, Pekanbaru, Selasa.

"Tahapan penyiaran untuk iklan kampanye di media cetak, elektronik, maupun media jaringan akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019 atau tiga hari sebelum pemungutan suara," sebut Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Selasa.

Sementara itu, Ketua KPID Riau, Zalfan Surahman menerangkan subjek yang diawasi oleh lembaga tersebut yakni media televisi dan radio.

"Untuk media online tidak masuk dalam pengawasan kami" ujar Zalfan.

Abdul Hamid, Komisioner KPU Riau menjelaskan terkait keabsahan surat suara.

"Surat suara sah, jika terdapat coblosan  masih dalam bingkai partai dan daftar nama caleg dan dari alat yg disediakan bukan dari yang lain"terang Hamid.

Dia menambahkan, jika dalam bingkai yang tersedia terdapat dua coblosan nama caleg atau lebih masih dalam satu partai, maka suara tersebut sah hanya untuk partai tidak untuk caleg.

Kegiatan yang bertajuk Rapat Koordinasi Stake Holder dalam Rangka Tindak Lanjut Keputusan bersama, Gugus Tugas pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 dihadiri oleh 50 orang insan pers se-Riau.(irc)

Berita Lainnya

Index