Siap-siap, BPK akan Audit Perusahaan Sawit di Riau

Siap-siap, BPK akan Audit Perusahaan Sawit di Riau
Ilustrasi perkebunan sawit.

Iniriau.com, PEKANBARU - Untuk mengetahui perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Riau telah menjalankan perusahaan sesuai Undang-Undang baik perizinan maupun pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan sawit di Riau.

"Beberapa item yang akan diaudit pada perusahaan perkebunan tersebut di antaranya apakah lahan yang digunakan perusahaan terdapat sengketa atau tidak dengan masyarakat," jelas Perwakilan BPK RI Dadang Suwarna usai acara entry tim BPK RI di Kantor Gubernur Rabu (27/2/2019).

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan nantinya BPK akan memberikan kepada kabupaten/kota sehingga semua memiliki data semua perusahaan perkebunan yang memegang izin, sehingga mudah untuk melakukan pemantauan.

"Termasuk juga masalah perizinan tumpang tindih lahan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan (P3) menjadi akan menjadi perhatian," ucapnya.

Terangnya kagi, setiap tanaman perkebunan yang sudah atau belum menghasilkan, maka harus dibayarkan pajaknya. Seandainya belum bayar, nanti pihak pemerintah kabupaten/kota yang akan menindaklanjuti,

Tujuannya lanjutnya lagi, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga, tertib administrasi, ketaatan terhadap peraturan perundangan yang ada.

"Karena itu kepada semua perusahaan perkebunan yang memiliki izin, jika sudah ada tanamannya hendaknya dilakukan pembayaran PBB P3 nya. Sedangkan sudah ada izin HGU, maka pajak yang harus dibayar yakni terhitung dari kapan tanaman mulai menghasilkan dan belum menghasilkan," tambahnya.

Namun, sambungnya, bila HGU-nya tidak ada, berarti tanamannya yang harus dibayar. Karena bisa saja, tanahnya milik masyarakat tapi tanamannya milik perusahaan. Untuk pemeriksaan terhadap perusahaan perkebunan ini, Riau menjadi salah satu fokus BPK. (ard)

Berita Lainnya

Index