DPRD Kampar Tegaskan Lahan Plasma PT SATU Harus Diukur Ulang

DPRD Kampar Tegaskan Lahan Plasma PT SATU Harus Diukur Ulang
Saat hearing berlangsung.

Iniriau.com, BANGKINANG - Terkait lahan plasma masyarakat Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar yang telah diklaim oleh PT Sumatra Agro Tunas Utama (SATU),
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kampar Repol meminta pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk segera melakukan pengukuran ulang.

Penegasan itu disampaikan oleh politisi Golkar itu kepada Kabag Pertanahan dalam hearing kelompok tani dengan Dinas Perkebunan dan Kelompok Tani, Senin (4/3/2019) di Ruang Banggar DPRD Kampar.

"Kepada pihak BPN tolong dilakukan ukur ulang lahan Plasma. Dan DPMPTSP Kampar untuk segera memanggil pihak PT SATU, dan tolong berikan teguran untuk tidak melakukan aktifitas, kalau dia masih membandel jangan diproses izinnya," tegas politisi golkar ini.

Dalam hearing itu, Kepala Dinas Perkebunan Kampar, Bustan juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah meminta data CP/CL kepada ketua koperasi Aneka Karia Usaha. Namun ia mengaku hal itu tidak diindahkan hingga kini.

Tujuan untuk diminta data dan dokumen itu, sambung Bustan, agar kita tahu berapa dan seperti apa kerja sama yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Kita tidak ingin pihak perusahaan membodoh bodohi masyarakat, untuk itu kita ingin tahu seperti apa kerja sama pola KPA yang dilakukan oleh ketua koperasi dengan perusahaan," ujarnya.

Sementara itu tokoh masyarakat, Rasid Madsah juga berharap pemerintah bisa menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin. Menurut Rasid, masyarakat tidak ingin persoalan ini sampai berlarut larut. (pnj)

Berita Lainnya

Index