Iniriau.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, Jumat (5/4). Sofian akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag) untuk tersangka Romahurmuziy (Romi).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (5/4).
Selain Sofian, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dari unsur panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Mereka adalah, Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. "Ketiganya juga dimintai keterangan untuk RMY (Romi)," ucap Febri.
Kepada para saksi, sambung Febri, penyidik akan masih terus mendalami proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. "Tentu saja kami perlu tahu misalnya prosedurnya bagaimana kemudian apa saja yang terjadi pada proses seleksi," ucap Febri.
KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
(Republika)
KPK Panggil Ketua KASN Sebagai Saksi Atas Kasus Romahurmuziy
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Dialog Nasional SMSI, Dewan Pers Dorong Media Baru Beretika
Selasa, 16 Desember 2025 - 16:22:17 Wib Nasional
Setelah 20 Tahun Menikah, Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung
Senin, 15 Desember 2025 - 14:16:00 Wib Nasional
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi Khusus Pemulihan Pascabencana Sumatera
Ahad, 14 Desember 2025 - 13:28:00 Wib Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
