Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak tujuh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentikan karena tersandung kasus korupsi.
Pemecatan ini juga untuk menindak instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) yang meminta semua ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang selama ini sudah diproses, wajib sudah diberhentikan sebelum akhir April.
"Ada tujuh orang yang dipecat," kata Kepala Badan Kegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (29/4/2019).
Ketujuh staf ASN yang dipecat tersebut, tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau. Mereka yang dipecat itu juga nantinya tidak akan mendapatkan gaji dan pensiunan.
Lebih lanjut, Ikhwan menyatakan perihal ini dirinya sudah melaporkan kepada Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution. Namun untuk resminya, surat pemberhentian ketujuh staf ASN tersebut baru akan diteken besok oleh Gubernur Riau Syamsuar.
"Hari ini pak Gubernur dinas luar. Besok, baru diteken sama pak Gubernur," ujar Ikhwan. (jri)