BENGKALIS, — Pelaksanaan Metrologi Legal yang berkaitan dengan Ukur Timbang, Takar dan Perlengkapannya (UTTP) sejak Tahun 2016 lalu sudah diserahkan kepada kabupaten/kota dari Pemerintah Provinsi Riau. Berkaitan dengan penyerahan kewenangan itu, Pemkab Bengkalis siap membentuk UPT Metrologi Legal di Kabupaten Bengkalis.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis M. Fauzi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan Burhanuddin, Kamis (9/2/17) kemarin kepada wartawan diruang kerjanya.
Menurut Burhanuddin, Metrologi legal ini sudah layak terbentuk di Kabupaten Bengkalis sesuai dengan amanat pemerintah pusat. Namun untuk pendiriannya perlu tiga unsur kelengkapan, pertama yakni gedung Metrologi legal, kemudian kedua berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM), dan ketiga yakni standar peralatan minimum.
“Untuk Kabupaten Bengkalis, unsur yang sudah terpenuhi baru SDM, sedangkan dua unsur lainnya seperti gedung dan standar peralatan masih diusulkan di Tahun 2017 ini. Untuk SDM itu kita da 4 tenaga ahli, dan 1 bendera terampil. Insya Allah kita siap untuk melaksanakannya, sepanjang tiga unsur ini terpenuhi,”kata Burhanuddin.
Dikatakannya, setelah nantinya tiga unsur mendasar pendirian Metrologi Legal ini, maka selanjutnya Tim dari Direktorat Metrologi Bandung akan melakukan kajian, layak atau tidak layaknya sekaligus memberikan penilaian. Jika layak, maka akan terbit SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Takar dan Tera Ulang).
Dilanjutkan dengan penunjukkan pegawai yang berhak memprosesnya, diberikan waktu selama 1 bulan, dan mengeluarkan cap tanda berhak, kemudian segel, dan bentuk ketentuan yang sudah diberikan. Sehingga pelaksanaan Metrologi Legal bisa berjalan dan dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis.
Terkait dengan UTTP ini, Burhanuddin menjelaskan, bentuk alat ukur seperti timbangan pasar, timbangan neraca yang ada di toko emas, kemudian alat ukur di pabrik CPO seperti tangki, atau TUM (Tangki Ukur Mobil), Tangki Selinder Tetap, dan Dispenser SPBU akan diuji dan dilakukan pengukuran.
“Penguji itu beradal dari Petugas ahli dari Metrologi Legal. Selain itu juga ada retribusi yang bisa didapatkan oleh pemerintah daerah. Namun, secara prinsip tujuan dibentuknya Metrologi Legal ini bukanlah retribusi, tapi tujuan utama adalah untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, berkaitan dengan ukur mengukur, timbang menimbang, dan bentuk dari perlindungan konsumen di negara kita,”kata Burhanuddin lagi.
Ia pun memberikan gambaran, untuk pendirian Metrologi Legal ini butuh biaya besar, jika dibandingkan dengan retribusi yang didapat itu sangat jauh, dan belum menjadi tujuan utama. Tapi yang jelas, untuk masyarakat bagaimana menciptakan tertib ukur di seluruh Indonesia, dalam menegakkan perlindungan konsumen. (rr)
*Bengkalis Siap Lindungi Konsumen
SPBU dan Pedagang Bakal Diawasi Petugas Metrologi Legal
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
 Kabupaten Bengkalis M. Fauzi.jpg)
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis M. Fauzi
Pilihan Redaksi
IndexSemarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Rapat Evaluasi, BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan
Lestarikan Budaya Melayu, LAM Pekanbaru Dukung Kebijakan Wako Soal Outer Baju Melayu
4 Bulan, Pelajar Berprestasi NASA Bakal Magang di UMRI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi
Pilih Duta Literasi Keuangan Tahun 2025, Triyoga Laksito Pastikan Pemenang Emban Tugas Khusus
Kamis, 22 Mei 2025 - 20:31:43 Wib Ekonomi
6 -12 Mei, BI Riau Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat Tahun 2025
Selasa, 06 Mei 2025 - 22:30:00 Wib Ekonomi
BI dan OJK Komitmen Jaga Ketahanan serta Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Jumat, 28 Maret 2025 - 17:09:31 Wib Ekonomi
Dorong Pengelolaan Wakaf Produktif di Riau, BI dan BWI Gelar Pelatihan serta Sertifikasi Nazhir Wakaf
Senin, 24 Maret 2025 - 19:40:14 Wib Ekonomi