PEKANBARU - Munculnya ritel jenis Alfamart San Indomaret ternyata berdampak besar ke sejumlah pedagang kecil di Pekanbaru. Dalam curhatan pedagang kecil ini dengan hadirnya ritel modern yang beroperasi di pemukiman penduduk, terpaksa pedagang kecil seperti warung harus menutup usaha tokonya dan beralih ke profesi yang lain.
Hal ini diakui Iwan (60) warga Pekanbaru yang beralamat di Jalan Utama, Kecamatan Marpoyan Damai, yang sehari-hari membuka warung barang harian mengaku mengalami penurunan omset sejak kehadiran ritel modern di Kota Pekanbaru.
Usaha barang harian yang dilakoni turun-temurun itu, perlahan sepi pembeli sejak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Izin Prinsip (IP) terhadap dua ritel waralaba terbesar di Indonesia tersebut.
"Omset sudah menurun hampir 50 persen. Biasa per hari saya dapat 500 ribu sekarang cuma dapat Rp200-Rp250 ribu. Sejak menjamurnya ritel modern yang hadir 4 tahun terakhir," ungkap Iwan, kepada wartawan, Senin (13/02/17).
Dengan lesunya pembeli yang datang kepada wartawan, dia berencana menutup usaha barang hariannya dan berencana beralih profesi membuka bengkel tambal ban, untuk menghidupi 3 anak dan 1 orang cucu.
"Saya tak masalah. Boleh buka (ritel modern,red) tapi jangan terlalu banyak seperti sekarang ini. Kalau yang ada sekarang nampak seperti membunuh pedagang kecil. Kalau begini terus matilah kami," keluhnya.
Diduga Ada Pembiaran
Data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, sebanyak 60 persen lebih swalayan dan ritel modern beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Dua merek franchise ritel Indonesia terkenal, yakni Alfamart dan Indomaret paling banyak tidak memiliki izin dan menjamur di Pemukiman padat penduduk.
Anggota Komisi I DPRD kota Pekanbaru, Kudus Kurniawan menyayangkan adanya temuan dan laporan tersebut. Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Hanura itu, menyebutkan, ritel dan toko modern harusnya mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku saat ini.
"Kalau memang ada pelanggaran izin, maka harusnya ditindaklanjuti. Ini seperti adanya pembiaran dari dinas terkait," ucap Kudus, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru.
Seharusnya, ritel ataupun toko modern, mengikuti aturan main dan mengacu kepada Perda nomor 9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan. Dimana dalam aturannya, dalam penerapan Perda, jarak antara toko satu ke toko yang lain harus berjarak 350 meter.
"Kita berharap bagi pihak masyarakat, yang merasa dirugikan atau merasa dilangkahi dalam proses pemberian izin tempatan, segera melapor ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru," pungkasnya. (rec)
Menjamurnya Ritel Modern Omset Pedagang Turun, DPRD Tuding Ada Pembiaran
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Menjamurnya Ritel Modern Omset Pedagang Turun, DPRD Tuding Ada Pembiaran
Pilihan Redaksi
IndexPecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi
Pilih Duta Literasi Keuangan Tahun 2025, Triyoga Laksito Pastikan Pemenang Emban Tugas Khusus
Kamis, 22 Mei 2025 - 20:31:43 Wib Ekonomi
6 -12 Mei, BI Riau Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat Tahun 2025
Selasa, 06 Mei 2025 - 22:30:00 Wib Ekonomi
BI dan OJK Komitmen Jaga Ketahanan serta Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Jumat, 28 Maret 2025 - 17:09:31 Wib Ekonomi
Dorong Pengelolaan Wakaf Produktif di Riau, BI dan BWI Gelar Pelatihan serta Sertifikasi Nazhir Wakaf
Senin, 24 Maret 2025 - 19:40:14 Wib Ekonomi