Langgar Aturan Keimigrasian, Dua WN Malaysia Dipulangkan dari Bengkalis

Langgar Aturan Keimigrasian, Dua WN Malaysia Dipulangkan dari Bengkalis
Dua WN Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. (Foto Humas Kanim Bengkalis)

iniriau.com, BENGKALIS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Dua warga negara Malaysia berinisial JA dan AR resmi dipulangkan ke negara asalnya melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Seta Raja Selatbaru, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (17/6/2026).

Proses deportasi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan oleh tim penindakan keimigrasian yang dipimpin Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Sigit Adinugroho. Kegiatan tersebut turut didampingi Analis Keimigrasian Pertama Maulana Akbar serta Pemeriksa Keimigrasian Pemula Parulian Sinaga.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, menjelaskan bahwa kedua warga negara asing tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi setelah terbukti melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Agnes, dasar hukum tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta Pasal 71 huruf c Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” kata Agnes.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian dan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Bengkalis.

Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, JA dan AR terlebih dahulu diberikan arahan oleh petugas terkait pentingnya penggunaan dokumen perjalanan yang sah serta kewajiban mematuhi ketentuan keimigrasian apabila kembali memasuki wilayah Indonesia.

Agnes menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat guna menjaga ketertiban serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia menjalankan aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” pungkasnya.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index