iniriau.com, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 tetap direalisasikan meski daerah tengah menghadapi tekanan fiskal. Pembayaran tersebut juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Bupati Siak, Afni, didampingi Wakil Bupati Syamsurizal, menyampaikan bahwa seluruh anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBD Kabupaten Siak dengan nilai mencapai Rp41 miliar.
Menurut Afni, tahun ini menjadi momen pertama bagi PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13. Sebelumnya, kelompok tersebut juga telah memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 yang dibiayai melalui APBD.
“Pembayaran gaji ke-13 ini sepenuhnya menggunakan APBD. Begitu pendapatan daerah tersedia dan mencukupi, kami sisihkan untuk memenuhi hak ASN, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Afni, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, dana pembayaran saat ini telah tersedia di kas daerah. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap mulai 24 Juni.
Selain pencairan gaji ke-13, Pemkab Siak juga menyalurkan pembayaran kepada tenaga non-ASN dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Pembayaran tersebut mayoritas ditujukan bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan petugas kebersihan.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, pemerintah daerah juga mulai memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli dengan nilai sekitar Rp57 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dengan demikian, total dana yang akan beredar dari kas daerah dalam periode ini diperkirakan mencapai Rp108 miliar dan diterima oleh lebih dari 11 ribu orang.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal berharap dana yang diterima ASN dapat dibelanjakan di wilayah Kabupaten Siak sehingga turut menggerakkan roda perekonomian masyarakat setempat.
“Kami berharap pengeluaran ASN dilakukan di Siak agar perputaran ekonomi daerah tetap terjaga. Selain itu, gaji ke-13 juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Siak menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Hingga saat ini, pemerintah daerah telah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar, sementara sisa kewajiban masih sekitar Rp77,4 miliar.
Adapun utang tunda bayar tahun 2025 tercatat mencapai Rp239,9 miliar. Secara keseluruhan, masih terdapat beban kewajiban sekitar Rp317,3 miliar yang harus diselesaikan.
Afni optimistis kewajiban tersebut dapat dituntaskan, terutama jika pemerintah pusat merealisasikan pembayaran kurang salur dana ke Kabupaten Siak yang nilainya mencapai sekitar Rp489 miliar.
“Pemerintah pusat telah mengakui adanya kewajiban tersebut. Jika dana itu terealisasi, tentu akan menjadi prioritas kami untuk mempercepat pembayaran utang kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Meski kondisi keuangan daerah masih menghadapi tantangan, Afni mengapresiasi seluruh jajaran yang tetap menjaga pelayanan publik. Ia mengajak ASN untuk terus bekerja maksimal dan menghadirkan inovasi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Siak.**