iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan pengelolaan ratusan bangunan kantor dan toko (Kanto) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepastian itu disampaikan Pemko menyusul berakhirnya kerja sama dengan PT Makmur Papan Permata (MPP). Sebanyak 133 unit Kanto kini telah kembali berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan pengembalian aset tersebut merupakan konsekuensi dari berakhirnya masa pemanfaatan yang sebelumnya disepakati pemerintah dengan PT MPP.
Kerja sama pembangunan dan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai itu memiliki masa pemanfaatan selama 25 tahun. Perjanjian tersebut berakhir pada 9 Februari 2026.
“Pada 9 Februari 2026, sebanyak 133 unit bangunan Kantor dan Toko (Kanto) dengan luas tanah 10.065 meter persegi telah diserahkan oleh PT MPP kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan telah tercatat sebagai aset Pemda,” ujar Zulhelmi, Sabtu (15/8/2026).
Dengan berakhirnya kerja sama, tanah dan bangunan yang sebelumnya dikelola pihak swasta tersebut kembali menjadi aset Pemko Pekanbaru selaku pemegang Hak Pengelolaan (HPL).
Pemko kemudian menyiapkan skema pemanfaatan baru. Salah satu opsi yang disiapkan adalah menyewakan bangunan kepada masyarakat, dengan pedagang yang sebelumnya menempati Kanto menjadi pihak yang diprioritaskan.
Meski demikian, pemerintah tidak langsung mengambil keputusan. Pemko bersama DPRD Pekanbaru terlebih dahulu meminta pandangan sejumlah lembaga mengenai status dan pemanfaatan HGB di atas tanah HPL milik pemerintah daerah.
Konsultasi dilakukan Pemko dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah pada 27 Juli 2026. Sedangkan Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan konsultasi pada 7 Agustus.
Sejumlah institusi lain juga dilibatkan dalam proses tersebut, mulai dari KPK, Kejaksaan Negeri, kepolisian, Pengadilan Negeri hingga BPN.
Zulhelmi menjelaskan, langkah tersebut diperlukan karena terdapat sejumlah aturan yang harus menjadi rujukan dalam menentukan pola pemanfaatan aset STC.
Salah satunya menyangkut masa Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) yang memiliki batas waktu paling lama 30 tahun sejak perjanjian dibuat.
Selain itu, pemerintah daerah sebagai pemegang HPL memiliki kewenangan untuk memanfaatkan tanah tersebut sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga melalui perjanjian pemanfaatan tanah.
Tanah HPL yang pemanfaatannya diberikan kepada pihak lain juga dapat diberikan Hak Guna Bangunan. Namun, keberadaan HGB tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan mengenai masa pemanfaatan aset daerah.
“Pemanfaatan tersebut dapat dilakukan untuk digunakan sendiri maupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Penyerahan pemanfaatan bagian tanah HPL kepada pihak ketiga dilakukan melalui perjanjian pemanfaatan tanah,” jelasnya.
Ia menambahkan, HGB dapat diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maupun diperbarui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pengaturan tersebut tidak serta-merta mengesampingkan batas waktu kerja sama BGS. Saat perjanjian berakhir, bangunan dan fasilitas hasil kerja sama menjadi Barang Milik Daerah setelah diserahkan kepada pemerintah.
Karena itu, Pemko Pekanbaru masih melakukan kajian agar kebijakan terhadap 133 Kantor dan Toko tersebut.**