Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku Kreatif Kampar Daftarkan Hak Cipta

Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Pelaku Kreatif Kampar Daftarkan Hak Cipta
Kemenkum Riau mendampingi pencipta dan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Kampar dalam mendaftarkan karya mereka (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, KAMPAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turun langsung mendampingi pencipta dan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Kampar dalam mendaftarkan karya mereka.

Pendampingan tersebut dikemas melalui sosialisasi dan pendaftaran Hak Cipta di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Jumat (2/10/2026). Kegiatan dihadiri Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, jajaran perangkat daerah, serta pelaku seni dan ekonomi kreatif.

Bupati Kampar menyambut positif kegiatan tersebut. Pemerintah daerah menilai pelindungan Hak Cipta penting untuk menjaga karya seni, budaya dan inovasi lokal sekaligus membuka peluang pengembangan nilai ekonominya.

“Kami menyambut baik kegiatan ini. Pelindungan kekayaan intelektual penting agar karya masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat dikembangkan menjadi potensi ekonomi,” ujar Ahmad Yuzar.

Dalam kegiatan itu, Kanwil Kemenkum Riau memberikan pemahaman mengenai manfaat pencatatan Hak Cipta, persyaratan serta mekanisme pengajuan melalui sistem Automated Approval for Copyright Registration (POP HC).

Petugas kemudian mendampingi peserta secara langsung dengan metode desk-to-desk, mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen hingga proses pengunggahan permohonan karya.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menegaskan komitmen untuk memperluas akses layanan KI hingga ke daerah.

“Pendampingan secara langsung ini diharapkan membuat masyarakat semakin mudah memahami dan memanfaatkan layanan Hak Cipta, sehingga karya yang dihasilkan mendapatkan pelindungan sesuai ketentuan,” ujar Rudy.

Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi Kanwil Kemenkum Riau dengan Pemkab Kampar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index