Besok Pendaftaran Dibuka, Ini Persyaratan yang Bakal Mengganjal Syamsuar Menjadi Calon Kerja DPD Golkar Riau

Rabu, 26 Februari 2020 | 20:32:14 WIB
Partai Golkar Riau Masnur gelar konfrensi pers di Kantor DPD Golkar Riau Jalan Diponegoro, Rabu (26/2/20)

Iniriau.com, PEKANBARU - Besok, pendaftaran calon Ketua Golkar mulai dibuka terhitung 27-29 Februari mendatang. Setiap calon diwajibkan mengantongi 30 persen dukungan dari pemegang hak suara sesuai dari juklak yang ada partai pohon beringin tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Riau Masnur saat menggelar konfrensi pers di Kantor DPD Golkar Riau Jalan Diponegoro, Rabu (26/2/20).

"Kita sudah menerima mandat dari DPP Golkar, kita akan melakasanakan pada Musda pada 1-2 Maret 2020 nanti. Semua calon wajib memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Juklak," kata Masnur.

Ada pun persyaratan dalam Juklak yang mengatur dalam pendaftaran calon Ketua DPD Golkar tersebut, yakni pernah menjadi pengurus Golkar, atau sekurang-kurangnya menjadi pengurus Golkar tingkat provinsi atau jadi pengurus pusat pendiri yang mendirikan atau didirikan selama satu periode penuh.

Kemudian berpendidikan minimal S1, aktif terus menjadi pengurus Golkar selama lima tahun. Selanjutnya tidak pernah menjadi anggota partai manapun, memiliki prestasi, loyalitas serta dedikasi terhadap Golkar.

Menurut Masnur, semua berkas calon pendaftar Ketua DPD Golkar akan diseleksi secara administrasi dan faktual, usai pendaftaran ditutup.

Untuk waktu pendaftaran, dilaksanakan di Kantor Golkar Riau dari pukul 9.00 hingga 17.00 WIB. Untuk pengembalian berkas pendaftaran boleh diserahkan hari itu juga atau paling lambat selama jadwal pembukaan berlangsung.

Sementara bagi calon pendafta yang tidak mengembalikan sesuai jadwal ditentukan, maka otomatis dianggap mundur.

"Siapa saja boleh, tak tertutup dua atau lebih. Bisa dikembalikan besok juga atau Sabtu waktu penutupan. Kalau tidak mengembalikan, dianggap mundur," jelas Masnur.

Ada pun menyinggung terkait akan keikut sertaan Syamsuar yang juga Gubernur Riau pada pertarungan memperebutkan kursi Ketua DPD Golkar Riau, menurut Masnur selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam aturan main yang dijabarkan dalam Juklak, tidak ada masalah.

Diantaranya soal keanggotaan partai yang mewajibkan para calon minimal lima tahun berturut-turut aktif sebagai pengurus. Baik tingkat provinsi atau jadi pengurus pusat pendiri yang mendirikan atau didirikan selama satu periode penuh.

"Kalau calon terdaftar dipartai lain, tentu melanggar Juklak," tegas Masnur.

Sebelumnya, salah satu Ketua DPP Idris Laena menyampaikan ada dua kader yang telah menyatakan akan maju sebagai calon. Pertama Arsyajuliandi Rahman yang saat ini masih menjadi ketua DPD Golkar Provinsi Riau, dan menjabat Sebagai Anggota DPR RI. Satu lagi adalah Syamsuar mantan Ketua DPD Golkar Kabupaten Siak yang sekarang ini menjabat Gubernur Riau. **

Terkini