Mantan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin Bebas

Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:40:27 WIB
M. Nazaruddin

Iniriau.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring dan pencucian uang, M. Nazaruddin, mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung pada Kamis (13/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Nazaruddin datang dengan mengenakan batik warna biru dan bermasker hijau muda. Ketika ditanya maksud kedatangannya, Nazaruddin tak berbicara banyak.

"Wawancara nanti ya," kata Nazaruddin didampingi kuasa hukumnya.

Setelah berbicara singkat, Nazaruddin langsung menuju ke meja administrasi yang terletak di bagian depan untuk mengisi buku tamu. Ia kemudian masuk ke ruangan PK Madya.

Di tempat yang sama, pembimbing Bapas Bandung, Budiana, mengatakan Nazaruddin datang dalam rangka mengurus administrasi pembebasannya.

Eks Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut telah mendekam di penjara sejak tahun 2011. Ia divonis selama 13 tahun penjara. Merujuk hal tersebut, seharusnya Nazaruddin baru bebas pada 2024.

Namun Nazaruddin mendapatkan remisi selama 4 tahun. Menurut Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Nazaruddin mendapatkan potongan hukuman lantaran berstatus Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yakni KPK.

Sehingga menurut hitungan, Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020. Tetapi Nazaruddin sebenarnya sudah keluar dari penjara sejak 14 Juni 2020 melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

"Iya, (Nazaruddin) bebas murni," ucap Budiana.**

Sumber: Kumparan

Terkini