Pekanbaru, Iniriau.com - Sebanyak 1.086 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru, mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan dihari peringatan Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8/2020) sore.
Plt Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Alfonsus Wisni Ardianto, kepada Iniriau.com, mengatakan remisi yang diterima warga binaan ini tergantung kategori tindak perkara mereka.
"Warga binaan yang dapat remisi ini, ada 1.086 orang. Khusus remisi yang diteriman juga tergantung kategori. Bisa juga diberikan untuk warga binaan perkara pidana khusus dan umum," katanya.
Menurut dia, remesi ini setiap tahunnya tepat dihari Kemerdekaan RI selalu diberikan kepada seluruh warga binaan Lapas dan Rutan. Di Lapas Pekanbaru ini, jumlah penghuninya telah mencapai 1.577 orang, namun tak semuanya dapat.
"Karena, sebagian warga binaan di Lapas Pekanbaru ini, masih belum dapat perhitungan tahapan pembinaannya. Atau belum mendapati syaratnya," sebutnya.
Ditambahkan Alfonsus, jumlah remisi ini ada dua bagian, diantaranya Remisi Umum (RU) I jumlahnya sebanyak 1.072 orang. Lalu Remisi Umum (RU) II ada 14 napi. Tapi untuk RU II ini tak bisa langsung keluar bebas.
"Pasalnya, warga binaan ini masih harus menjalani subsider pengganti denda. Harapan kita, dengan remesi ini hendaknya dapat memberikan contoh baik bagi rekannya lain," pungkasnya.**