Aktor Utama Penebang 83 Pohon Di Jl.T.Tambusai Ditangkap Polisi

Senin, 09 November 2020 | 15:36:57 WIB
Polisi Menangkap TFG Setelah Mendengar Pengakuan Empat Orang Anak Buahnya

Iniriau.com, PEKANBARU - Akhirnya, aktor intelektual penebang 83 pohon di jalan protokol di Pekanbaru ditangkap polisi. Dia adalah TFG,  seorang pengusaha reklame. Bersama  empat orang lainnya, TFG diamankan pilisi diduga karena menebang 83 pohon pelindung di median jalan di Pekanbaru. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti batang pohon hingga parang.

"Tersangka utamanya berinisial TFG alias Tomi (49) sudah kita tahan," terang Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Dijelaskan kapolsek, Tomi diduga memerintahkan empat orang suruhannya yang juga sudah  jadi tersangka, untuk menebang pohon lindung di Jalan Tuanku Tambusai. Jumlah pohon yang ditebang 83 batang, yang dilakukan pada bulan Oktober lalu.

Awalnya polisi menetapkan empat orang yakni JW, MA, RA dan RP. Para pelaku mengalu disuruh Tomi untuk menebang pohon tersebut, dengan upah Rp2, 5 juta.

"Keempat tersangka menebang pohon di Jalan Tuanku Tambusai atas perintah tersangka TFG alias Tomi, selaku pimpinan CV Riau Bersatu," ujar Arry. Modusnya, karena papan reklame perusahaan milik Tomi terganggu dengan keberadaan pohon tersebut. Akibat tindakan itu Dinas PUPR Pekanbaru dirugikan senilai Rp113 juta.

Kasus penebangan pohon pelindung di jl.tuanku tambusai ini sebelumnya sempat membuat heboh masyarakat. Sebab pohon pelindung tersebut berungsi salah satunya sebagai paru-paru kota, dan diawasi oleh Dinas PUPR Pekanbaru.

TFG alias Tomi sendiri terancam pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, karena tersangka selaku pemilik CV. Riau Bersatu yang memerintahkan karyawannya untuk memotong pohon taman median jalan protokol. Sedangkan empat karyawan Tomi, yakni JW alias Jhoni, MA alias Andi, RP alias Riko dan RA alias Reza dijerat Pasal 170 Jo 55 KUHP.**

Terkini