Razia Blok Hunian Warga Binaan, Petugas Lapas Bengkalis Temukan Senjata Rakitan

Razia Blok Hunian Warga Binaan, Petugas Lapas Bengkalis Temukan Senjata Rakitan
Kepala KPLP Diasta Krismayandi memeriksa barang milik warga binaan Lapas Bengkalis dalam razia rutin yang digelar Senin (30/3/3/2026). Foto - Humas Lapas Bengkalis)

iniriau com, Bengkalis – Jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Bengkalis kembali melaksanakan razia rutin di kamar hunian warga binaan, Senin (30/3/2026). Kegiatan kali ini menyasar Blok 05 A dan 06 A. Razia dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas, dengan fokus pada pencarian barang-barang terlarang seperti narkotika, senjata tajam, perangkat komunikasi ilegal, serta benda lain yang tidak sesuai ketentuan.

Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala KPLP Diasta Krismayandi bersama Komandan Jaga Rupam III dan jajaran staf pengamanan. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh pada seluruh area kamar hunian warga binaan.

Dari hasil pemeriksaan di Blok 05 A, petugas menemukan satu unit colokan sambung serta gulungan kabel rakitan. Sementara di Blok 06 A, sejumlah barang turut diamankan, antara lain potongan baling-baling kipas angin, satu unit handsfree bluetooth, phone holder, hingga sebilah senjata tajam rakitan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono melalui Humas Wiwin menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelanggaran aturan di dalam lapas.
Ia menyebut kegiatan razia tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan kondisi keamanan tetap terkendali.

“Seluruh jajaran pengamanan terus kami dorong untuk aktif melakukan deteksi dini. Ini bagian dari komitmen kami menjaga lapas tetap steril dari barang-barang terlarang,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh barang hasil temuan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara warga binaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi disiplin. Di sisi lain, Kepala KPLP Diasta Krismayandi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri kepemilikan barang-barang tersebut.

“Warga binaan yang terbukti melanggar sudah kami tindak sesuai aturan, termasuk penempatan di sel pengasingan sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index