Buronan Kasus Korupsi Lahan HPT Diciduk di Bengkalis Usai Kabur ke Malaysia

Buronan Kasus Korupsi Lahan HPT Diciduk di Bengkalis Usai Kabur ke Malaysia
Surya Putra terpidana perkara jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis oleh Anggie Kasubsi Tipikor Kejaksaan Negeri Bengkalis. (Poto-Humas Kejari Bengkalis)

iniriau.com, BENGKALIS – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil mengamankan Surya Putra, terpidana kasus korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Bengkalis, Senin (30/3/2026).

Surya Putra sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, sebelum menjalani hukuman, ia melarikan diri hingga ke Malaysia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mewakili Kajari Nadda Lubis, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana.

“Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut, tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri. Setelah dilakukan pelacakan, akhirnya berhasil diamankan saat kembali berada di Bengkalis,” ujar Wahyu.

Kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika lahan HPT di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, diperjualbelikan kepada pihak pembeli melalui perantara. Transaksi dilakukan dengan harga sekitar Rp20 juta per hektare.

Dalam prosesnya, oknum aparatur desa menerbitkan dokumen berupa 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) hanya bermodalkan fotokopi KTP masyarakat. Total luas lahan yang terlibat mencapai 73,29 hektare.

Surya Putra diketahui berperan dalam mengumpulkan dana dari kelompok tani, dengan total mencapai Rp45 juta. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada kepala desa melalui perantara, dan sebagian dibagikan kepada perangkat desa lainnya.

“Setiap penerbitan SPGR, masyarakat diminta membayar Rp2 juta per surat. Praktik ini jelas melanggar aturan karena kawasan hutan tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin pemerintah pusat,” jelas Wahyu.

Berdasarkan hasil audit per 30 Desember 2022, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,29 miliar akibat praktik ilegal tersebut. Usai ditangkap, Surya Putra langsung dibawa ke Kantor Kejari Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi. Pada hari yang sama, ia kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani masa hukumannya.

Kejari Bengkalis memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen terus memburu buronan lainnya. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Wahyu.

Ia juga mengimbau para buronan yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index