Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, Nama Cabup Bengkalis Kasmarni Kembali Disebut

Senin, 09 November 2020 | 20:39:41 WIB
Eks Bupati Bengkalis AM divonis 6 tahun penjara
Pekanbaru, iniriau.com - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukmiin divonis 6 tahun penjara oleh ajelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam kasus korupsi  proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis dari PT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp5,2 miliar. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa 6 tahun penjara.
 
Namun KPK tidak puas dengan vonis 6 tahun tersebut, dan menyatakan banding. Alasan KPK banding karena ada beberapa hal yang tidak terpenuhi oleh hakim.
 
"Dari keterangan dan bukti-bukti selama persidangan, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi  Utuk itu majelus hakim memvonis terdakwa dengan 6 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina, Senin (9/11), dalam sidang yang digelar secara virtual.
 
Dalam amar putusannya trdakwa AM terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 
 
Eks bupati Bengkalis Amril Mukminin terbukti menerima uang suap senilai Rp5,2 miliar dalam proyek jalan Duri-Sei Pakning. Sebagai panutan, majelis hakim menilai terdakwa AM tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
 
Majelis hakim  juga mewajibkan terdakwa AM membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga mencabut hak politik politisi Golkar tersebut selama 3 tahun. 
 
Uang suap AM diduga juga mengalir ke rekening Kasmarni, istri AM yang saat ini sedang bertarung memperebutkan kursi Bengkis-1. Sebenarnya majelis hakim ingin menghadirkan Kasmarni  di persidangan, namun batal. 
 
Nama Kasmarni memang sering disebut-sebut dalam persidangan AM. Ia diduga ikut kecipratan uang haram suaminya. Namun hingga kini Kasmarni masih melenggang bebas, bahkan ikut bertarung dalam kontestasi pilkada Bengkalis. Kasmarni yang berpasangan dengan Bagus Santoso diusung  Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Akankah perjalanan politik Kasmarni mulus sampai ke tujuan? Kita lihat nanti.**

Terkini