Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, FPI: Semua Kita Gugat!

Selasa, 15 Desember 2020 | 12:00:21 WIB
kuasa hukum FPI, Azis Yanuar

Iniriau.com, JAKARTA - Penetapan tersangka dan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dinilai tak berdasar. Hal inilah yang membuat kuasa hukum mengajukan praperadilan semua proses hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Ini adalah hak kita mengajukan praperadilan. Kita akan gugat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Semua kita gugat," kata kuasa hukum FPI, Azis Yanuar, Selasa (15/12/2020).

Pengajuan praperadilan rencananya akan dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah berkas dipersiapkan oleh tim kuasa hukum.

Dia menyebut sejumlah berkas tengah dipersiapkan untuk mengajukan praperadilan. Berkas tersebut salah satunya surat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Berkas yang akan dibawa surat penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan dan lainnya," kata Azis.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka.Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.**

Sumber: Okezone

Terkini