Iniriau.com, JAKARTA - Polisi menangkap kaka beradik lantaran membuang jasad bayi hasil hubungan sedarah di Kelurahan Bintara Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sudah dua orang kita tahan ya," kata Erna saat dikonfirmasi, Kamis (10/6).
Erna belum menjelaskan detail kronologi kasus pembuangan bayi yang dilakukan kedua tersangka, termasuk motifnya. Rencananya polisi akan menggelar jumpa pers untuk membeberkan kasus ini pada Jumat (11/6).
"Besok (Jumat) kita ada konferensi pers," kata dia.
Dari informasi yang diperoleh, kasus ini berawal dari temuan jasad bayi yang diduga baru lahir pada Rabu (9/6) di sebuah kebon kosong di Kelurahan Bintara Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Warga kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Setelah diselidiki bayi tersebut dibuang oleh salah satu tersangka.
Salah satu tersangka mengakui bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan kakaknya.**
Sumber: Kumparan