iniriau.com, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mulai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr. Persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan bahwa kliennya didampingi oleh 15 orang advokat selama proses persidangan berlangsung.
“Kami menyiapkan 15 advokat untuk mendampingi bapak Abdul Wahid dalam seluruh tahapan sidang,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar status penahanan Abdul Wahid dialihkan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Permintaan tersebut didasari kondisi kesehatan terdakwa.
Menurut Kemal, kondisi fisik Abdul Wahid saat ini tidak memungkinkan untuk tetap menjalani masa penahanan di rutan. “Kami mengajukan pengalihan menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengajuan tersebut juga merujuk pada kasus yang pernah dialami mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat mendapatkan kebijakan serupa. “Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini secara objektif,” katanya.
Sebelumnya, Abdul Wahid tiba di PN Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya disambut oleh sejumlah pendukung yang telah memadati area pengadilan sejak pagi. Meski dalam pengawalan, Abdul Wahid beberapa kali terlihat menyapa warga dengan senyuman sebelum memasuki ruang sidang.**