Kembali Mangkir, Eks Bupati Kuansing Mursini Dua Kali Abaikan Panggilan Jaksa

Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:38:54 WIB
Mantan Bupati Kuansing Mursini - internet

iniriau.com, PEKANBARU - Sikap tak koorperatif kembali ditunjukkan Mursini terhadap panggilan Korps Adhyaksa Riau.Setelah mangkir saat panggilan pertama, Mantan Bupati Kuansing Mursini kembali mangkir  dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Ini sudah kedua kalinya Mursini mengabaikan panggilan jaksa.

Mantan orang nomor satu di Kuansing ini merupakan tersangka keenam dalam perkara rasuah bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2017 lalu. Ia diduga turut menikmati aliran dana dari pelaksanaan kegiatan tersebut senilai ratusan juta rupiah. 

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut mantan Bupati Kuansing Mursini sedianya diperiksa pada Senin, 2 Agustus 2021.

Namun dari pagi hingga petang, tersangka korupsi anggaran enam kegiatan di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing itu tak datang.

"Tersangka M (Mursini, red) tidak hadir pada panggilan kedua dari tim penyidik. Hingga pukul 16.00 WIB (Senin, red), yang bersangkutan tak kunjung datang," ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo, Selasa (4/8). 

Sesuai agenda, sambung Raharjo, mantan Bupati Kuansing Mursini akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka. Keterangan Mursini untuk melengkapi berkas dalam perkara korupsi tersebut.

Atas kondisi itu, sambung Rahajo, penyidik bakal melayangkan surat panggilan ketiga kepada mantan Bupati Kuansing. Saat disinggung, apakah Mursini bakal dihadirkan secara paksa? Raharjo mengaku, belum dapat memastikannya. 

"Panggil saja dulu," ucap Raharjo.

Biasanya, Kejati Riau pada panggilan ketiga selalu menyertakan penjemputan paksa. Dan juga, pemeriksaan tersangka selalu disertai dengan penahanan seperti yang selama ini dilakukan pada tersangka korupsi lainnya.

Sementara  Penasehat Hukum Mursini, Suroto, menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. Menurut dia, pihaknya menerima surat panggilan yang tidak asli, melainkan fotokopi. "Surat panggilannya yang fotokopi yang disampaikan ke Beliau (Mursini,red)," sebut Suroto.

Untuk itu, dirinya meminta agar penyidik untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mursini. Tentu saja dengan surat panggilan yang sah, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami minta Bapak (Mursini) dipanggil ulang dengan surat panggilan yang sesuai dengan prosedur KUHAP, Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan surat yang sah," pinta Suroto.**

Terkini