Terbukti Gratifikasi, Eks Wali Kota Dumai Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 21:19:09 WIB

iniriau.com, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli AS. Mantan Walikota Dumai dua periode ini dijatuhi hukuman tersebut  terkait kasus suap dan gratifikasi DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018, Kamis (12/8/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghas SH. Menuntut terdakwa Zulkifli AS dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp250 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Zulkifli AS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Meski mendapat keringan hukuman dari majelis hakim tipikor yang menyidangkan perkara korupsi yang menjeratnya. Namun, Zulkifli AS, mantan Walikota Dumai, tetap terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara penerimaan uang atau gratifikasi suap.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Zulkifli AS. Menetapkan pidana penjara yang telah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Lilin Herlina.dalam amar putusan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang digelar secara virtual pada sidang Kamis (12/8/21) sore. 

Selain hukuman penjara, Zul AS juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Zulkifli AS terkait pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 2 tahun. "Terhitung sejak selesai menjalankan pidana," ucap Lilin.

Atas putusan vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa KPK sama sama menyatakan pikir pikir.**

Terkini

Ustaz Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana Kuota Haji ke KPK

Selasa, 16 September 2025 | 09:52:48 WIB

Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah

Selasa, 16 September 2025 | 09:39:21 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Riau, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Selasa, 16 September 2025 | 08:10:24 WIB

KI Riau Kritik Keras KPU RI Rahasiakan Data Capres-Cawapres

Senin, 15 September 2025 | 21:13:54 WIB