iniriau.com, PEKANBARU - Misteri pemilik sawmill yang beroperasi di Desa Pangkalan Indaruang, Kecamatan Singingi terkuak. Pemilik sawmill yang diduga menampung kayu ilegal ini dibuka oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Menurut Kepala UPT KPH Singingi, Kabupaten Kuansing, Abriman, pihaknya sudah mengantongi nama pemilik sawmill yang diduga menampung kayu ilegal tersebut.
" Kami mengantongi nama pemilik sawmill itu. Pengusaha asal Medan inisialnya T," kata Abriman Jumat, (13/8/ 2021)
Kuat dugaan kayu-kayu dari hasil illegal logging yang diolah sawmil-sawmil diwilayah tersebut dibawa menuju Medan, Sumatera Utara.
Kabarnya oknum pengusaha asal Medan inisial T ini sudah cukup lama membuka sawmill di daerah tersebut. Diduga sawmill-sawmill tersebut menampung kayu-kayu dari kawasan hutan SM Rimbang Baling.
Sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan dari KPH Singingi dan Dinas KLHK Provinsi Riau bersama Polres Kuansing pada Rabu, 11 Agustus 2021 lalu menggrebek sawmill yang beroperasi diwilaya desa Pangkalan Indaruang.
Namun sayangnya saat tim turun sawmill tidak beroperasi lagi. Dari hasil penggrebekan tersebut ditemukan tiga sawmill dan dua di antaranya diduga masih beroperasi. Ini dibuktikan masih adanya sisa-sisa gergajian kayu yang masih baru.
"Kami memduga razia kemarin sudah bocor, sehingga saat tim turun sawmill tidak beroperasi lagi." kata Abriman.**