iniriau.com, KAMPAR - Diduga mengelapkan barang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 51 juta seorang karyawan PT. Sinar Mitra Usaha (SMU) ditahan Polsek Siak Hulu.
Tersangka kasus penggelapan inisial DP (26) warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar diamankan Polisi setelah di serahkan pihak perusahaan
Selasa (17/08/2021).
DP ditangkap atas laporan korbannya Asan Herianto selaku Pimpinan Perusahaan tempatnya bekerja. DP kemudian ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Polsek Siak Hulu sejak Selasa (17/08/2021), untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH Peristiwa ini berawal pada Senin (02/08/2021). Saat itu DP berangkat dari gudang PT. SMU di Desa Tanah Merah Siak Hulu menuju Air Molek, untuk menjual barang berupa Rokok dan minuman sachet milik PT SMU.
Kemudian pada Jumat (06/08/2021), DP kembali ke Gudang PT. SMU dan menyerahkan 4 lembar bon penjualan secara kredit. Bon tersebut untuk sejumlah barang berupa rokok dan minuman shacet kepada bagian admin PT. SMU.
Pihak admin perusahaan merasa curiga karena 4 lembar bon tersebut tidak ada stempel toko penerima barang. Lalu menginformasikan hal ini kepada Pimpinan perusahaan.
Kemudian pelapor selaku pimpinan perusahaan bertanya kepada DP mengenai 4 lembar bon tersebut. Saat itu DP mengaku bahwa bon tersebut adalah fiktif karena tidak ada penjualan barang sesuai dengan bon tersebut. DP mengakui bahwa barang tersebut dijualnya kepada pihak lain dan uangnya telah ia gelapkan. Atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 51 juta.
lalu membawa DP ke Polsek Siak Hulu sekaligus melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutan.
Tim penyidik Polsek Siak Hulu langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penetapan tersangka. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**