Ditangkap karena Penghinaan Agama, Siapakah Youtuber Muhammad Kece?

Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:06:04 WIB
Penampakan YouTuber Muhammad Kece pakai topi dan bertongkat saat ditangkap tim Bareskrim Polri. (Dok. Istimewa)

iniriau.com, JAKARTA- Youtuber Muhammad Kece ditangkap Bareskrim di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali  Selasa (24/8/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITA. Muhammad Kece  ditetapkan sebagai tersangka terkait penodaan agama.
Muhammad Kece diketahui merupakan seorang pria asal Jawa Barat yang memiliki nama lengkap Muhammad Kace Murtadin.

Dalam video Muhammad Kece terlihat mengenakan kaos biru dan topi hitam saat ditangkap polisi. Dia turun mobil dikawal para petugas. 

Usai turun dari mobil, Kece yang mengenakan masker sempat berteriak Merdeka dan NKRI. Dia juga nampak terlihat berjalan dengan dibantu tongkat. 

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto penangkapan Muhammad Kece  dilakukan di sekitar wilayah Bali.

“Sudah ditangkap, di Bali. Penyidik akan membawa sosok Penceramah Kristen tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim."  Kata Komjen Agus Andrianto.

Muhammad Kace merupakan Youtuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring. Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.

Contoh materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di Kanal Youtube-nya dalam judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.

Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Sementara, catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down. 

Polisi juga meminta agar  masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video.

Bahkan saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir puluhan video Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama.

Menurutnya, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup dari keterangan ahli dan pelapor, serta bukti petunjuk untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.

Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.

Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.**

Sumber: Bertuahnews

Terkini