Dipanggil Penyidik, Oknum Pengusaha Travel Umroh Mangkir

Kamis, 26 Agustus 2021 | 20:34:25 WIB
Penampakan di CCTV kafe saat DT lakukan penganiayaan pada Jevi - internet

iniriau.com, PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru memanggil
Oknum pengusaha Muhammad Dawood alias David Tan. Pengusaha travel umroh ini dipanggil terkait kasus dugaan penganiayaan kepada karyawan kafe bernama Jevi Martin beberapa waktu lalu.

Namun, David Tan tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Pekanbaru tersebut.

Dalam jadwal, DT harusnya datang hari ini, Kamis (26/8/2021) untuk dimintai penyidik Polresta Pekanbaru. DT dimintai keterangan sebagai tersangka tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang  atau penganiayan.

Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan Dalam surat tersebut, DT seharusnya datang pukul 10.00 WIB. Selanjutnya DT tersangka penganiayaan pada Jevi  menghadap Iptu Budi Winarko dan Bripka Sapta Anwar untuk memberikan keterangannya. Namun  DT tak kunjung menemui penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

"Belum, sampai saat ini DT belum datang menghadap penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kepada karyawan kafe," ucap Kompol Juper Lumban Toruan.

Bahkan pihak penyidik  belum mengetahui mengenai alasan tersangka DT tidak hadir dalam proses pemanggilan tersebut.

"Jika tidak hadir, maka kami akan layangkan surat pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya Muhammad Dawood (David Tan) akan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Polresta Pekanbaru. Dawood akan menggugat penetapan statusnya itu melalui jalur Praperadilan.

"Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP)" kata Dawood  Rabu (25/8).

Dawood yang merupakan pengusaha biro perjalanan haji dan umroh ini menilai pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Maka dari itu ia menyatakan tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka.

"Saya akan gugat penetapan status tersangka tunggal saya oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan saya juga akan melaporkannya ke Bid Propam Polda Riau dan juga Div Propam Mabes Polri," katanya.

Kuasa hukum Muhammad Dawood Torri Alexander TW meminta Polisi mengedepankan Restoratif Justice di mana mendamaikan antara pihak pelapor dan terlapor. Serta mengedepankan asas ultimum remidium. Sehingga kesamaan di hadapan hukum dapat tercapai masing-masing pihak.

"Maka dari itu saya mohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolresta Pekanbaru untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini," katanya.**

Terkini