Ringan dari Tuntutan Jaksa, Eks Kadis CKTR Kuansing Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 27 Agustus 2021 | 17:27:14 WIB

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Kadis Cipta Karya Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Fakhrudin Dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan Alfion Hendra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 3 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung secara virtual itu dilaksanakan Jumat (27/8/2021) sore, pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan SH.

"Memutuskan terdakwa Alfion Hendra terbukti bersalah dan di vonis 3 tahun penjara,denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 terbukti Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap hakim Iwan Irawan dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Alfion juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan, maka dikenakan kurungan selama 3 bulan.

Amar putusan yang dibacakan secara terpisah (spilit) itu, majelis hakim selanjutnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahrudin ST MT dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Fahrudin terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Iwan Irawan.

Atas putusan tersebut, Alfion Hendra dan Fakhruddin dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin ST dan stafnya Alfion Hendra selaku PPTK selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp5 miliar lebih.

Berdasarkan dakwaan, Fahruddin melakukan korupsi bersama Alfion Hendra, mantan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kuansing. Tahun 2015, Alfion selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur PT Betania Prima, almarhum Robert Tambunan. Didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. **

Terkini

Atasi Antrean, Satu Kapal Roro Dumai Dialihkan ke Bengkalis

Selasa, 16 September 2025 | 11:58:13 WIB

Ustaz Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana Kuota Haji ke KPK

Selasa, 16 September 2025 | 09:52:48 WIB

Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah

Selasa, 16 September 2025 | 09:39:21 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Riau, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Selasa, 16 September 2025 | 08:10:24 WIB