iniriau.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku dugaan tindak pidana perniagaan kulit harimau sumatera di Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang pelaku berhasil diamankan, dan seorang lagi berhasil lolos dengan cara masuk ke semak-semak saat hendak ditangkap.
Pengungkapan itu dilakukan Polda Riau, Minggu (29/8/2021) kemarin. Lokasi pengungkapan, yakni di Jembatan Aro Jalan Sudirman Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi, Kuansing.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (30/8/2021) pengungkapan berdasarkan informasi dari petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Pekanbaru.
"Penyelidikan dilakukan bersama dengan petugas dari Balai Besar KSDAE Pekanbaru," kata Kombes Pol Sunarto, Senin (30/8/2021).
Tim gabungan mengamati dua unit sepeda motor yang sedang berhenti di Jembatan Sungai Aro. Di mana salah satu pengendaranya membawa karung.
"Terhadap sasaran tersebut dilakukan pencegatan, dan berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang, dengan barang bukti yang dibawa," sebut Narto.
"Satu orang lagi berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak belukar dalam keadaan gelap," sambung Sunarto lagi.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial BAT. Pria 58 tahun itu merupakan warga Jalan Desa Sekaranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Sehari-hari, tersangka berprofesi sebagai seorang petani.
"Tersangka BAT, peranannya sebagai pemilik barang yang akan dijual berupa kulit harimau Sumatera," imbuh Narto.
Saat ini, tersangka BAT dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, dua unit sepeda motor, satu karung yang setelah dibuka berisi kulit harimau sumatera, STNK sepeda motor BM 5367 XS, sebuah ember berwarna abu-abu, delapan botol spritus dalam keadaan kosong, dan sebuah bilah parang," pungkas Pria yang akrab disapa Narto ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam aturan tersebut berbunyi: 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.**