iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Tampan menahan mantan napi yang baru keluar pada 9 Agustus 2021dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pekanbaru dengan bebas bersyarat.
Pria kelahiran 1986 inisial RH alias Gaol itu mendekam di sel tahanan Mapolsek Tampan karena membongkar Toko Central Mart di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kecamatan Bina Widya.
Aksi kejahatan dengan pemberatan itu terjadi pada Minggu (5/9/2021) subuh, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Tampan AKP I Komang melalui Kanitreskrim Polsek Tampan Iptu Aspikar menjelaskan bahwa pembongkaran itu berlangsung ketika korban yang tinggal sendirian di toko itu mendengar keributan didalam toko.
"Ketika itu korban melihat pintu kamar terbuka, tas dan hpnya sudah tidak ada," jelas Aspikar, Kamis (23/9/2021).
Dalam keadaan masih setengah sadar, korban menyadari ada sendal jepit bukan miliknya didepan kamar. Korban lalu mendengar pecahan kaca di kamar mandi lantai 2 toko.
"Korban lalu membuka jendela kamarnya, dan meminta tolong yang kebetulan ada pedagang ayam potong diluarnya," papar Aspikar.
Pedagang ayam bersama warga setempat mencoba memastikan keadaan didalam toko, ternyata ada tangga menuju kamar mandi di lantai 2. Namun pelaku sudah tidak ada lagi, begitu juga barang-barang.
Personel Polsek Tampan langsung melakukan penyelidikan setelah korban membuat laporan, tak sampai 24 jam berhasil diringkus.
Pelaku bersembunyi di Hotel Sukajadi Jalan Melur Kecamatan Sukajadi. Tim opsnal pun melangsung meringkus pelaku beserta barang bukti.
"Pelaku RH alias Gaol saat itu bersama temannya, saat penggeledahan ditemukan barang bukti hasil curiannya, dan diapun mengakui perbuatannya," jelasnya.
Uang hasil curian Rp3,6 juta telah habis dibelanjakannya. Pelaku RH alias Gaol mengakui bahwa ini adalah aksi pertama kalinya setelah keluar dari penjara.